DPR Tindaklanjuti Penonaktifan Lima Anggota, Hak Keuangan Dihentikan

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis (4/9/2025).
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR memutuskan untuk menindaklanjuti penonaktifan sejumlah anggota DPR dari fraksi masing-masing.
“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang dilakukan partai politik," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025).
"Melalui mahkamah partai masing-masing dengan meminta MKD berkoordinasi dengan mahkamah partai yang telah memulai pemeriksaan anggota DPR dimaksud,” imbuhnya.
Lima anggota DPR yang dinonaktifkan dari fraksinya masing-masing adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Adies Kadir.
Keputusan ini merupakan langkah resmi setelah partai-partai politik terkait mengambil tindakan disipliner.
Dasco menegaskan bahwa hak-hak keuangan para anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan dibayarkan selama status nonaktif masih berlaku.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin internal dan dukungan terhadap proses hukum di internal partai.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya,” tutur Dasco.
Ia juga menambahkan bahwa DPR telah meminta MKD untuk segera berkoordinasi dengan mahkamah partai guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.
Koordinasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas status kelima anggota DPR tersebut.
“MKD diminta segera melakukan langkah koordinasi agar proses pemeriksaan berjalan efektif,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Dasco turut menyampaikan komitmen DPR untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya,” tandasnya.
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu