Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penghasut Demo Ricuh, Ini Daftar Namanya

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka atas dugaan keterlibatan penghasutan selama demo yang berujung kerusuhan di beberapa wilayah, sejak 25 Agustus 2025.
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip Rabu (3/9/2025).
Diantaranya, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) yang menyebarkan ajakan pada intinya untuk melawan dan tidak usah takut selama aksi berlangsung.
“Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” jelasnya.
Kemudian, Admin Instagram 'Gejayan Memanggil’ Syahdan Husein (SH) yang dikenal juga sebagai pegiat media sosial turut berperan kolaborasi dengan akun lain untuk menyebarkan ajakan pengrusakan.
“Tersangka SH, itu adalah akun atau admin dari akun IG, nama akunnya @GM, perannya adalah juga melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengrusakan,” sebutnya.
Selanjutnya staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim (MS) yang merupakan akun media sosial Instagram @blokpolitikpelajar yang kolaborasi dengan akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pengrusakan.
“Tersangka KA (Khariq Anhar) adalah seorang admin akun Ig namanya AMP, (@aliansimahasiswapenggugat) perannya juga melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengurusakan,” terangnya.
Kemudian saudari inisial FL admin akun media sosial TikTok @fighaaaaa yang lewat siaran langsungnya mengajak pelajar untuk turun ke jalan. Terakhir RAP selaku pemilik akun Instagram @reyhanarp yang memberikan tutorial pembuatan molotov.
“Penyidik akan terus melakukan pendalaman, pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang diduga melakukan tindak pidana untuk membuat terang peristiwa ini,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu