Menteri PPPA Dorong Cakupan Cek Kesehatan Gratis dan Peningkatan Kualitas Layanan bagi Korban Kekerasan

BeritaNasional.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meninjau Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
CKG merupakan salah satu quick win Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat.
“Sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, bahwa masyarakat harus hidup sehat dan terhindar dari penyakit. Kalaupun sakit, masyarakat harus mendapat kemudahan akses terhadap layanan kesehatan. Jadi, berbagai upaya sedang dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan haknya, salah satunya adalah hak kesehatan melalui program CKG ini,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengapresiasi inisiatif Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang melaksanakan CKG bagi pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai teladan untuk masyarakat. “Mudah-mudahan ini adalah inisiatif yang baik agar program ini bisa diperluas jangkauannya kepada masyarakat. Selain itu, inisiatif ini juga bisa menumbuhkan kepercayaan bahwa puskesmas memiliki pelayanan yang sesuai dengan standar,” tutur Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menyebutkan, program PKG adalah salah satu cara untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. “Setelah ini, ibu bapak sekalian bisa mengajak keluarga, tetangga, masyarakat sekitar untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan kesehatan gratis,” kata Menteri PPPA.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Gede Anom mengatakan, pihaknya berinisiatif untuk melakukan CKG terhadap para pegawai pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Nantinya secara bertahap, seluruh perangkat daerah di Provinsi Bali akan mengikuti program ini.
Menurut Gede Anom, pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas memiliki standar yang sama dengan laboratorium ternama lainnya. “Di Bali keikutsertaan masyarakat dalam CKG masih perlu didorong. Oleh karena itu, kita ingin pegawai pemerintah menjadi contoh untuk masyarakat sehingga masyarakat tidak ada lagi yang ragu-ragu mengikuti program ini,” ujar Gede Anom.
Melanjutkan kunjungan kerjanya di Provinsi Bali, Menteri PPPA meninjau langsung renovasi besar atss rumah aman dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali. Hal ini merupakan wujud pertanggungjawaban dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik PPA dalam upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, perdagangan orang (TPPO), perkawinan anak, maupun yang berhadapan dengan hukum (ABH). Menteri PPPA pun mendorong pembangunan ini dapat diselesaikan tahun 2025 agar segera dirasakan manfaatnya oleh perempuan dan anak di Provinsi Bali.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Sagung Mas Dwipayani menjelaskan, pada 2025, Pemerintah Provinsi Bali menerima DAK Fisik dan Nonfisik PPA untuk meningkatkan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Bali.
“Jenis kegiatan di DAK Nonfisik adalah untuk pelayanan, pelatihan dan bimbingan teknis lainnya. Kemudian dapat kami sampaikan, belum semua kabupaten/kota memiliki rumah aman sehingga rumah aman yang dibangun melalui DAK PPA Fisik ini juga akan menampung kasus-kasus rujukan dari 9 (sembilan) kabupaten/kota dan itu sangat berguna,” ujar Sagung.
Lebih lanjut, Sagung mengatakan, UPTD PPA Provinsi Bali telah secara aktif menangani kasus kekerasan, baik yang dilaporkan secara langsung ataupun rujukan dari UPTD PPA di kabupaten/kota. “Tahun 2024, jumlah kasus yang terlaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA kurang lebih sebanyak 274,” pungkas Sagung.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu