Prabowo Bakal Kerahkan Airbus A400M untuk Evakuasi Korban Luka, Termasuk di Gaza
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pesawat angkut berat Airbus A400M akan difungsikan untuk berbagai misi kemanusiaan.
Seperti yang diketahui, Prabowo baru saja menyerahkan Airbus A400M kepada TNI Angkatan Udara pada Senin (3/11/2025).
Nantinya, pesawat angkut ini juga bisa digunakan untuk evakuasi korban luka akibat bencana di dalam maupun luar negeri, seperti di Gaza.
"Saya kira ini sangat mampu (digunakan dalam misi kemanusiaan Gaza seperti bantuan logistik), tapi ini saya kira lebih nanti berpengaruh atau lebih berperan dalam evakuasi yang luka-luka, yang perlu operasi, dan sebagainya," kata Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Untuk mendukung misi tersebut, Prabowo meminta satuan TNI agar memperkuat kemampuan kesehatan militer dengan menambah batalion kesehatan serta menyiapkan modul operasi ambulans udara.
"Jadi, batalion tim kesehatan tidak hanya mendukung bencana di wilayah nasional, tapi seandainya ada peristiwa kemanusiaan di mana-mana, kita juga bisa hadir," ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengingatkan pentingnya solidaritas antarnegara dalam membantu korban bencana.
Ia mencontohkan bagaimana banyak negara datang membantu Indonesia saat dilanda bencana besar.
"Waktu kita ada masalah di Sulawesi Tengah, di Palu, juga banyak negara bantu kita. Jadi kita juga sebagai bagian dari komunitas dunia, kita harus juga bantu negara-negara dalam kesulitan," ucap Prabowo.
Kepala Negara menambahkan, Indonesia juga pernah mengirim bantuan ke Turkiye ketika negara itu dilanda gempa besar.
"Waktu Turki gempa bumi besar, kita juga kirim dua Hercules. Dan waktu itu kita siap kirim kapal. Kita sekarang masih ada tim kesehatan di Gaza bersama UAE (Uni Emirat Arab), masih ada di situ. Saya kira itu," tandas Prabowo.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







