Dirut Food Station Mundur Usai Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

BeritaNasional.com - Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (1/8/2025).
Pengunduran diri ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan oleh Bareskrim Polri.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan telah menerima surat pengunduran diri dari Karyawan Gunarso secara resmi.
Surat tersebut dikirimkan melalui Sekretaris Daerah dan telah diproses sesuai prosedur di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (3/8/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, tanpa melakukan intervensi terhadap penyidikan.
“Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung agar proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” kata Pramono.
Pramono menilai bahwa kasus hukum yang menimpa Food Station menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas di tubuh perusahaan milik daerah tersebut.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Karena itu, akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.
Meski beberapa pejabat Food Station telah berstatus tersangka, Pemprov DKI memastikan bahwa distribusi pangan kepada warga tetap berjalan seperti biasa. Layanan publik, menurutnya, tidak boleh terhambat akibat kasus ini.
“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” ucap Pramono.
Lebih lanjut, Pramono meminta manajemen Food Station untuk memperkuat pengawasan internal dan membuka kanal pengaduan masyarakat.
Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar melalui nomor pengaduan 0821-3700-1200.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu