DPR Minta Kemenkum Keluarkan Aturan yang Tak Menyulitkan Pemilik Cafe Putar Lagu Beroyalti

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 04 Agustus 2025 | 14:36 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) membuat aturan yang tak menyulitkan para pemilik usaha khususnya cafe dan restoran untuk memutarkan lagu-lagu hits akibat adanya ancaman aturan royalti.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui dunia permusikan di Tanah Air sedang mengalami dinamika akibat ancaman royalti tersebut.

"DPR RI juga mencermati permusikan, dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

"Dan kami sudah minta kementerian hukum yang kemudian juga membawa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," tambah dia.

Dasco juga berujar, aturan dari Kemenkum  bisa membantu para memilik cafe memutar lagu-lagu tanpa adanya ancaman hingga Undang-Undang Hak Cipta rampung direvisi.

"Sambil menunggu revisi undang-undang hak kita yang sedang direvisi oleh DPR" 

Sebelumnya, Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan sejak 20 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat mengungkapkan perkembangan kasus ini.

“Pelapor merupakan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yg ada di Indonesia, yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dalam hal ini diwakili oleh Saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yg diberikan oleh Ketua SELMI," kata Ariasandy saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

Dalam laporan tersebut, Mie Gacoan diduga menggunakan lagu-lagu berhak cipta di seluruh outlet mereka tanpa membayar royalti yang semestinya disetor ke LMK selaku pihak yang bertanggung jawab.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: