Mabes TNI Tegaskan Kehadiran Panser Anoa di Kejagung Merupakan Pengamanan Rutin

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:26 WIB
Kendaraan taktis seperti Panser Anoa 6x6 di Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kendaraan taktis seperti Panser Anoa 6x6 di Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Mabes TNI menegaskan bahwa penempatan kendaraan taktis seperti Panser Anoa 6x6 di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, merupakan bagian dari pengamanan rutin yang diminta oleh Korps Adhyaksa.

“Itu kan dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.

“Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari pengamanan sekretariat Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Ini pengamanan sekretariat Tim PKH,” jelas Anang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Oleh karena itu, Anang menjelaskan bahwa kehadiran kendaraan taktis tersebut berkaitan dengan keterlibatan unsur TNI dalam Tim Gabungan Satgas PKH, yang kebetulan berkantor di Gedung Korps Adhyaksa.

“Di dalamnya ada unsur TNI, kebetulan kantornya ada di Kejagung,” ujarnya.

Sebagai informasi, kendaraan taktis Anoa 6x6 APC merupakan generasi pertama kendaraan tempur produksi PT Pindad (Persero). Kendaraan ini memiliki keunggulan dalam hal mobilitas, proteksi, dan daya angkut.

Anoa 6x6 APC memiliki rasio daya terhadap berat sebesar 25 HP/ton, serta dilengkapi dengan sistem komunikasi dan transmisi otomatis. Tipe APC ini mampu mengangkut 12 personel, termasuk pengemudi. Kecepatan maksimalnya mencapai 80 km/jam di jalan raya, dengan daya jelajah hingga 600 kilometer.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: