Besok, KPK Akan Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota Haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/8/2025). Meski demikian, dia belum bisa memastikan kehadiran Yaqut.
“Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (6/8/2025).
Terkait konfirmasi kehadiran Yaqut, Budi mengaku belum mendapat konfirmasi lebih lanjut. Dia akan melakukan pengecekan lebih dulu untuk memastikan hal itu.
“Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut, karena memang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” tuturnya.
Meski belum dapat mengungkap materi pemeriksaan secara rinci, Budi menjelaskan bahwa permintaan keterangan terhadap Yaqut merupakan bagian dari upaya pengumpulan informasi dari berbagai pihak.
“Dalam proses penyelidikan perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak, baik dari Kementerian Agama, para agen pengelola tur haji dan umrah, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” jata dia.
Menurut Budi, pemanggilan terhadap siapa pun dilakukan sesuai kebutuhan demi memastikan penyelidikan berlangsung secara utuh dan tidak setengah-setengah. Keterangan dari Yaqut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sebelum KPK memutuskan peningkatan status ke tahap penyidikan.
“Kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan agar proses penyelidikan ini berjalan maksimal dan perkara ini bisa segera terang,” pungkas Budi.
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu