Car Free Day di Jakarta Ditiadakan pada 17 Agustus 2025

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 08 Agustus 2025 | 03:00 WIB
Warga saat memadati penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta.  (BeritaNasional.Com/Oke Atmaja)
Warga saat memadati penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (BeritaNasional.Com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemprov Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) yang seharusnya berlangsung pada Minggu (17/8/2025) akan ditiadakan.

Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Alasan Peniadaan CFD dan Dasar Hukumnya

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa peniadaan HBKB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1). 

Aturan tersebut memperbolehkan pembatalan HBKB jika bersamaan dengan kegiatan berskala nasional atau internasional yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.

"Kami mendukung penuh seluruh rangkaian kegiatan nasional dalam rangka HUT ke-80 RI. Maka dari itu, HBKB pada 17 Agustus ditiadakan agar tidak mengganggu jalannya acara yang memerlukan fokus pengamanan dan kelancaran lalu lintas," ujar Syafrin melalui siaran persnya pada Kamis  (7/8/2025).

Meskipun CFD ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan melakukan aktivitas fisik secara mandiri.

"HBKB akan kembali digelar pada pekan berikutnya sesuai jadwal reguler," tandasnya.

Masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai HBKB dan layanan Dishub DKI Jakarta melalui kanal resmi atau media sosial mereka.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: