Pemprov DKI Rekrut 1.000 Petugas Damkar, Berapa Gajinya?

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan banjir Jakarta. (BeritaNasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan banjir Jakarta. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Setelah merekrut seribuan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), Pemerintah Provinsi DKI kini membuka lowongan untuk 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar). 

Pendaftaran akan berlangsung pada 12-14 Agustus 2025. Gubernur DKI Jakarra Pramono Anung menjelaskan, ada sejumlah kualifikasi yang harus dipenuhi pelamar. Salah satunya adalah minimal lulusan SLTA atau sederajat.

"Ya, damkar itu mempunyai kekhususan, bahkan ada permintaan secara jasmani, dan juga tinggi (minimal) 165 (cm) itu yang tidak ada di tempat lain," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip Minggu (10/8/2025).

Petugas damkar yang direkrut akan berstatus sebagai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP), yakni pekerja kontrak yang dipekerjakan untuk mendukung pelaksanaan tugas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Jakarta. 

Status ini berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritanasional.com, gaji petugas damkar PJLP di Jakarta sekitar Rp6,4 juta, lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp 5,3 juta.

Mantan Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi Gunawan, pada Maret 2025, pernah menyampaikan bahwa gaji petugas damkar di Jakarta telah naik melebihi UMP.

"Memang sekarang kita sudah ada Rp6,4 (juta), dari Rp5,3 (juta) yang seharusnya UMP, tapi kita berika apresiasi sebesar 6,4 juta. Kenaikan sebesar 1 juta," ujarnya.

Satriadi juga menegaskan, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi pelamar, antara lain tidak memiliki trauma terhadap ketinggian, gelap, dan sejenisnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: