Oppo K13 Turbo dan Pro Meluncur, Usung Chipset Kencang dan Layar 120Hz

BeritaNasional.com - Pasar smartphone gaming kini semakin kompetitif, dengan Oppo terbaru menghadirkan dua model menarik yakni K13 Turbo dan K13 Turbo Pro.
Diluncurkan di India 11 Agustus 2025, keduanya menjanjikan performa tinggi, layar memukau, dan sistem pendinginan eksklusif Storm Engine.
Fitur Utama Keduanya:
- Layar: AMOLED 6,8 inci dengan resolusi 1.5K+ (2.800 × 1.280), refresh rate 120 Hz, serta brightness mencapai 1.600 nits.
- RAM & Penyimpanan: hingga 12 GB LPDDR5X dan 256 GB UFS 4.0.
- Kamera: kamera belakang ganda 50 MP (dengan OIS pada varian Pro) + 2 MP, serta kamera depan 16 MP.
- Baterai & Pengisian Cepat: kapasitas 7.000 mAh, mendukung pengisian cepat 80 W dan fitur bypass charging. Business
- Sistem Operasi & Dukungan Software: Android 15 dengan ColorOS 15, mendapat 2 tahun update OS dan 3 tahun patch keamanan.
Performa & Pendinginan Unggul
K13 Turbo Pro dibekali Snapdragon 8s Gen 4, sementara K13 Turbo menggunakan MediaTek Dimensity 8450. Antutu Turbo Pro mencapai sekitar 2,4 juta, sedangkan yang standar di kisaran 1,68 juta.
Kedua model dilengkapi sistem pendingin Storm Engine, berupa kipas internal berkecepatan tinggi (hingga 18.000 rpm), vapor chamber 7.000 mm², dan lapisan grafit. Ini menjaga suhu tetap stabil saat gaming berat.
Ketangguhan & Desain Gaming Stylish
Kedua ponsel tahan air dan debu dengan rating IPX6/8/9, serta mampu digunakan saat hujan atau di lingkungan lembab.
Desainnya menarik dengan opsi warna seperti White Knight, Purple Phantom, dan Midnight Maverick untuk varian Turbo. Sedangkan Turbo Pro tersedia dalam warna seperti Silver Knight dan Purple Phantom.
Untuk harga sendiri, perangkat terbaru dari Oppo ini dibandrol mulai Rp 5,2 juta, apakah perangkat ini bakal meluncur ke pasar Indonesia?
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu