Israel Bakal Bangun Ribuan Rumah Baru di Tepi Barat, Mahkamah Internasional: Langgar Hukum

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 14 Agustus 2025 | 23:00 WIB
Rumah dan bangunan yang dihancurkan Israel. (Foto/Inst Gaza Now)
Rumah dan bangunan yang dihancurkan Israel. (Foto/Inst Gaza Now)

BeritaNasional.com - Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan persetujuan pembangunan 3.401 rumah baru untuk pemukim Israel di area Tepi Barat pada Rabu (13/8/2025). 

Rencana pembangunan ini dianggap sangat kontroversial karena berlokasi di area E1 yang secara strategis akan memisahkan Yerusalem Timur dari bagian utara Tepi Barat.

Proyek di area E1 yang merupakan sebidang tanah antara Yerusalem dan permukiman Ma’ale Adumim telah dibekukan selama bertahun-tahun akibat penolakan internasional.

Namun, Smotrich yang juga pemimpin partai pro-pemukim dalam koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengeklaim langkah ini bertujuan mencegah pembentukan negara Palestina.

“Persetujuan rencana pembangunan di E1 mengubur gagasan negara Palestina dan melanjutkan berbagai langkah yang kami ambil di lapangan sebagai bagian dari rencana kedaulatan de facto yang mulai kami laksanakan dengan pembentukan pemerintahan,” kata Smotrich dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Xinhua News pada Kamis (14/8/2025).

Di sisi lain, lembaga pengawas permukiman Israel, Peace Now, menyatakan bahwa Kementerian Perumahan Israel telah menyetujui enam tender baru untuk 4.030 unit perumahan di Tepi Barat. 

“Pemerintah Netanyahu memanfaatkan setiap menit untuk memperdalam aneksasi Tepi Barat dan menghalangi kemungkinan perdamaian dua negara,” ujar perwakilan Peace Now.

Permukiman ini terletak di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah tahun 1967. 

Saat ini, lebih dari 720 ribu pemukim Israel tinggal di sana, berdampingan dengan lebih dari 3,3 juta warga Palestina.

Menurut hukum internasional, permukiman tersebut dianggap ilegal, diperkuat dengan pendapat Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024 yang menyatakan pendudukan Israel melanggar hukum. 

Mahkamah Internasional juga mendesak Israel untuk mengakhiri pendudukan dan memberikan reparasi atas kerugian yang timbul.

 

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: