Setnov Bebas Bersyarat, Tetap Jalani Proses Wajib Lapor

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 17 Agustus 2025 | 12:15 WIB
Hukuman Setnov berkurang (Foto/Instagram S Novanto)
Hukuman Setnov berkurang (Foto/Instagram S Novanto)

BeritaNasional.com -  Eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi e-KTP, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali. Menurutnya, Setnov telah bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025).

"Bebasnya hari Sabtu," ujar Kusnali kepada wartawan via WhatsApp, Minggu (17/8/2025).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Setnov tidak bebas secara murni, melainkan bebas bersyarat berdasarkan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Kemarin bebas bersyarat setelah dikabulkan PK; hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Setelah dihitung dua pertiganya, dia memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," tuturnya.

Kusnali menegaskan Setnov wajib melapor karena dirinya tidak bebas murni.

"Beliau wajib lapor, sebagaimana ketentuan pelaksanaan bebas bersyarat," kata dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Eks Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP sehingga hukuman berubah menjadi 12,5 tahun penjara.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov divonis 15 tahun penjara dan kini mendapat potongan 2,5 tahun dari hukuman awal.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar putusan PK Setnov dalam situs resmi MA, Rabu (2/7).

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," sambung MA.

Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Hingga saat ini, Setnov telah membayar Rp 5 miliar.

"Sisa uang pengganti Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," tulis MA.

Kemudian, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Sebagai informasi, Setnov mulai ditahan KPK sejak 17 November 2017 dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia diyakini menerima USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,6 triliun itu.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: