Waketum: Setya Novanto Masih Kader Partai Golkar

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:08 WIB
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Ahda)
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto tidak pernah mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar. Jadi, Setya masih merupakan kader partai.

Ketika Setya terjerat kasus korupsi e-KTP, Golkar tidak pernah mengeluarkan keputusan pemecatan dari partai.

"Kami mau tegaskan bahwa Setya Novanto itu setahu saya tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar. Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

"Jadi per hari ini, Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar," jelasnya.

Partai Golkar sendiri bersyukur Setya telah menjalani hukumannya dan bebas bersyarat. Partai Golkar menghormati pemberian bebas bersyarat tersebut.

"Nah, tentu dengan apa yang sudah dilaluinya, dia kemarin ditetapkan bebas bersyarat ya kami bersyukur artinya ada kader kami yang memang sudah selesai menjalani proses hukum," ujar Doli.  

Sebelumnya, mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi menghirup udara bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Namun, ia belum dapat kembali aktif di ranah politik hingga 2031.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjelaskan bahwa hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik baru bisa dipulihkan 2,5 tahun setelah masa bebas bersyaratnya berakhir.

Adapun, masa bebas bersyarat Setnov berakhir pada 1 April 2029. Dengan demikian, hak politiknya bisa kembali pulih sekitar Oktober 2031.

"Maka, hak (politik) di dua tahun enam bulan dihitung sejak selesai menjalani PB (pembebasan bersyarat) tanggal 1 April 2029," kata Rika saat dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025).

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: