Korupsi Kuota Haji Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Umat

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai praktik korupsi kuota haji 2024 merupakan pengkhianatan terhadap amanah umat.
Ia menekankan kuota haji sejatinya adalah hak rakyat, bukan komoditas yang bisa dijadikan keuntungan pribadi.
“Praktik semacam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (19/8/2025).
“Kuota haji adalah hak rakyat, bukan komoditas untuk dijadikan keuntungan,” imbuhnya.
Menurut dia, dampak yang ditimbulkan dari kasus ini bukan hanya bersifat finansial. Ia mengatakan kepercayaan masyarakat bisa runtuh akibat ulah segelintir pihak.
“Jika kerugian Rp 1 triliun ini benar adanya, maka dampaknya bukan hanya kerugian keuangan saja, tetapi juga hancurnya kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Praswad menambahkan, dugaan praktik tersebut juga berisiko mencoreng citra Indonesia di hadapan pemerintah Arab Saudi.
“Selain itu, kasus tersebut juga berpotensi memperburuk reputasi Indonesia di mata pemerintah Arab Saudi,” kata dia.
Ia menilai momentum ini harus dimanfaatkan sebagai titik balik reformasi sistem penyelenggaraan haji. Transparansi dan pengawasan yang lebih ketat menjadi kebutuhan mendesak.
“Kasus ini harus menjadi momentum mereformasi sistem penyelenggaraan haji. Mulai dari transparansi, digitalisasi pendaftaran, hingga pengawasan terhadap penggunaan dana,” ucapnya.
Praswad mengingatkan, kerugian yang ditanggung bangsa ini akan semakin besar jika pembenahan tidak segera dilakukan.
Selain bersifat materiil, kata Praswad, dampaknya juga merusak kepercayaan publik dan hubungan internasional yang akan merugikan negara.
“Jika tidak, kerugian tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan hubungan internasional Indonesia,” tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu