MAKI Desak KPK Umumkan Tersangka Korupsi Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 13 September 2025 | 10:00 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji 2024.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan jika KPK tak menetapkan tersangka dalam satu pekan.

“Ya pokoknya minggu depan kalau enggak diumumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan, gitu ya,” tegasnya  di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (13/9/2025).

Ia mengatakan sudah melaporkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.

"Yaqut dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji," cetusnya. 

Ia menyampaikan keyakinannya terhadap KPK yang sudah memiliki banyak bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini, sehingga Boyamin meminta lembaga antirasuah tak mengulur waktu.

“Karena keterlaluan, ini kan sebenarnya hanya pungli (pungutan liar) dasarnya kan, gampang pembuktian segala macamnya,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan perkataan menggugat tidak sekadar ucapan tapi serius ingin menggugat apabila KPK tidak bergerak dengan cepat.
“Pokoknya saya beri batas waktu, minggu depan tidak ada umumkan tersangka, saya gugat praperadilan,” kata dia.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya sudah memiliki calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi hajo 2024.

“Calonnya (tersangka) ya ada. Kemudian terkait juga dengan perhitungan, yang satu triliun itu adalah perhitungan kasarnya,” ujar Asep.

“Jadi nanti kalau perhitungannya sedang kita koordinasikan dan komunikasikan karena kita sudah bekerja sama dengan BPK untuk menghitung berapa tepatnya kerugian keuangan negara,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: