KPK Dalami uang THR Pegawai Kemnaker, Diduga Berasal dari Pemerasan TKA

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 13 September 2025 | 08:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang tunjangan hari raya yang didapat pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setiap tahun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengedus uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

“Dalam pemeriksaan saksi hari ini, penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (13/9/2025).

“Serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, dimana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” imbuhnya.

Tidak hanya uang, penyidik juga mencari tahu barang-barang yang dibeli para tersangka dalam perkara ini.

“Juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menegaskan aset recovery akan diusut dalam penanganan kasus dugaan pemerasan TKA alias menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Banyak banget ini aset-aset, bahkan terakhir itu 4,7 hektare tanah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (3/9/2025).

Meski demikian, Budi mengatakan penyidikan saat ini masih berfokus pada tindak pidana pokok, yakni dugaan pemerasan terhadap agen-agen pengurus TKA. 

“Sejauh ini masih fokus terkait dengan predikat trendnya yaitu dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para oknum di Kemnaker kepada para pihak yaitu agen-agen pengurus TKA,” tuturnya.

Akan tetapi ia menegaskan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang belum menjadi prioritas karena tim masih menuntaskan konstruksi utama perkara. 

“Jadi KPK masih fokus di situ. Kalau kita melihat konstruksi perkaranya memang jumlahnya juga cukup besar,” kata dia.

Temuan aset tersebut memperkuat komitmen KPK dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Budi menyatakan penyitaan yang dilakukan bukan hanya sebatas langkah hukum, tetapi juga strategi awal untuk proses pemulihan aset.

“Ini juga terkonfirmasi dari aset-aset yang kemudian telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ucapnya. 

Menurutnya, aset recovery akan menjadi ujung dari rangkaian proses hukum yang tengah berlangsung.

KPK menegaskan setiap aset yang disita akan diproses sesuai mekanisme hukum agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan negara. 

“Sehingga ujungnya nanti adalah aset recovery yang optimal,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: