KPK Dalami Pengumpulan Uang THR untuk Bupati Cilacap
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan saksi yang terdiri dari pejabat dan staf di sejumlah dinas di Pemerintah Kabupaten (Cilacap). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, delapan saksi tersebut didalami terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lain oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Adapun uang-uang yang dikumpulkan tersebut diduga untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah yang lalu.
“Penyidik meminta keterangan para saksi terkait uang yang mereka berikan kepada kepala dinas masing-masing untuk keperluan pengumpulan uang THR,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Berikut delapan saksi yang diperiksa di Polresta Cilacap:
- Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ratna Harminingsih
- Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fajar Dinar Woko
- Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Budi Kuspriyanto
- Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumiyarto
- Sekretaris Dinas Pertanian Mahbub Junaedi
- Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Nur Kholis
- Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Slamet Sugiono
- Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Amri Arafa
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman yang diduga memerintahkan Sekda Cilacap Sadmoko mengumpulkan uang dari perangkat daerah. Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III. Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan. Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026. Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







