KPK Periksa Kasus Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap di Polres Banyumas, Ini Alasannya!
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan melakukan pemeriksaan di Polres Banyumas terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sebagai informasi, pemerasan ini dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono (SAD). Pemerasan tersebut dilakukan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk Forkopimda yang diisi TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan).
“Kami menghindari terjadinya conflict of interest,” ujar ASep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Minggu (15/3/2026).
“Karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi saat itu ya, (uang) uang tersebut diperoleh untuk Forkopimda,” imbuhnya.
Asep menegaskan pihaknya tidak ingin ada konflik kepentingan atau interversi terjadi dalam pemeriksaan sehingga dilaksanakan di Banyumas.
“Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest,” tuturnya.
Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap yang diduga memerintahkan Sekda mengumpulkan uang dari perangkat daerah.
Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.
Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.
Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.
Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







