KPK Temukan Praktik Setoran THR Bupati Cilacap Berlangsung Sejak 2025
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik gratifikasi dengan modus setoran Tunjangan Hari Raya (THR) telah dilakukan Bupati Kabupaten Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) sejak awal menjabat atau pada tahun 2025.
Dugaan itu didapat setelah Syamsul Auliya Rachman dengan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersamaan uang sitaan mencapai Rp610 juta terkait THR Idul Fitri 2026.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025,” kata kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Sementara untuk modus pada tahun 2025 lalu, Asep menduga praktiknya masih sama diawali atas instruksi Bupati Kabupaten Cilacap Syamsul Auliya Rachman untuk mengumpulkan setoran dari perangkat daerah untuk kebutuhan THR eksternal.
“Di mana, AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR Eksternal,” ucapnya.
Sedangkan dalam kasus ini, dari total 27 orang terjaring OTT, 13 orang di antaranya sempat dibawa ke Jakarta. Hanya 2 orang ditetapkan tersangka yakni Bupati Kabupaten Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka,” ujarnya.
Sementara lewat hasil penyidikan, diduga jika permintaan THR untuk tahun ini dilakukan atas perintah Bupati Syamsul Auliya Rachman kepada tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran Rp750 juta.
“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan,” ungkapnya.
Berdasarkan rencana pengumpulan uang THR, turut menyasar 25 perangkat daerah, dua rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas. Dengan target awal untuk setiap perangkat yang telah ditentukan harus menyetor uang Rp75 juta-Rp100 juta.
“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah (dengan total uang terkumpul Rp610 juta)," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







