KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Setoran THR, Targetnya Rp750 Juta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:29 WIB
Barang bukti setoran THR (Foto/KPK)
Barang bukti setoran THR (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Bupati Kabupaten Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Keduanya terjerat operasi senyap, kasus dugaan gratifikasi perihal permintaan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 yang diduga digunakan Forkompinda dengan hasil uang sitaan Rp610 juta 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Keduanya saat ini telah ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Usai dari OTT KPK mengamankan sebanyak 27 orang dari jumlah tersebut, 13 orang sempat dibawa ke Jakarta.

Sementara lewat hasil penyidikan, diduga jika permintaan THR itu dilakukan atas perintah Bupati Syamsul Auliya Rachman kepada tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran Rp750 juta.

Permintaan itu dilakukan, setelah Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama dengan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dan sejumlah asisten Kabupaten Cilacap membahas terkait kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta.

“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan,” ungkapnya.

Berdasarkan rencana pengumpulan uang THR, turut menyasar 25 perangkat daerah, dua rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas. Dengan target awal untuk setiap perangkat yang telah ditentukan harus menyetor uang Rp75 juta-Rp100 juta. 

“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," ungkapnya.

Adapun selama periode 9-13 Maret 2025, baru 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap yang menyetorkan uang, hingga terkumpul Rp610 juta untuk diserahkan ke Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: