Periksa Jajaran RSUD Cilacap, KPK Dalami Iuran THR untuk Bupati
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan pejabat struktural RSUD Cilacap terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi didalami terkait dugaan permintaan iuran uang oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman untuk THR FORKOPIMDA 2026.
“Penyidik mendalami permintaan iuran uang THR FORKOPIMDA 2026 oleh SAR melalui Asisten Daerah dan pejabat daerah terkait,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, para saksi memberikan keterangan mengenai proses pengumpulan iuran di SKPD, termasuk di RSUD Cilacap.
Menurutnya, pejabat struktural RSUD terpaksa memakai uang pribadi demi memenuhi permintaan tersebut.
“Para saksi dimintai penjelasan kronologi pengumpulan uang iuran di SKPD, termasuk RSUD Cilacap. Seluruh pejabat struktural yang diminta iuran terpaksa memakai uang pribadi,” kata Budi.
Budi menegaskan situasi ini menunjukkan adanya dampak berjenjang dari pola pemerasan tersebut.
“Dari sini terlihat dampak domino pemerasan yang dirasakan sampai tingkatan pejabat-pejabat di bawahnya,” ucapnya.
Selain dugaan iuran tahun 2026, penyidik juga menelusuri pola permintaan iuran pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan keterangan saksi.
Adapun saksi yang diperiksa hari ini terdiri atas:
1. Mahastini Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Cilacap
2. Shalata Iip Pamuji Muchsin Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Cilacap
3. Is Haryanto Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSUD Cilacap
4. Sugianto Kepala Bidang Pelayanan Penunjang RSUD Cilacap
5. Annas Wahyu Purwanto Kepala Bagian Program dan Pengembangan RSUD Cilacap
6. Jiwo Trusthi Mranani Kepala Bagian Keuangan RSUD Cilacap
7. Yosi Novitasari Kepala Bagian Umum RSUD Cilacap
8. Laeli Musfiroh Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan RSUD Cilacap
Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman yang diduga memerintahkan Sekda Cilacap Sadmoko mengumpulkan uang dari perangkat daerah.
Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.
Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.
Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.
Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







