Plt Bupati Cilacap Tegaskan Tak Tahu soal Dugaan Pemerasan THR untuk Forkopimda
BeritaNasional.com - Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya menegaskan dirinya tidak mengetahui dugaan pola pemerasan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Cilacap.
Pernyataan itu ia sampaikan saat usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus rasuah yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman.
“Saya nggak tahu sama sekali, beneran. Dan saya nggak pernah dilibatkan dan saya nggak pernah diajak bicara. Saya juga malah nggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu,” ujar Ammy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/5/2026).
Ketika ditanya apakah pemberian THR untuk Forkopimda merupakan praktik yang lazim, ia kembali menegaskan tidak memiliki pengetahuan mengenai hal tersebut.
“Waduh, jangan tanya sama saya biasa apa nggak, saya belum pernah soalnya. Jadi biasa apa nggak saya nggak tahu, gitu,” ucapnya.
Ammy juga memastikan bahwa pada momentum Lebaran sekalipun dirinya tidak mengetahui isu tersebut.
“Sama sekali nggak tahu mas, sumpah demi Allah,” kata dia.
Ia menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik hanya berfokus pada pengetahuannya sebagai Wakil Bupati serta ruang lingkup tugasnya.
“Ya, cuma ditanya eh apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Samsul. Kemudian apa saja sih yang dilakukan oleh wakil bupati? Wakil bupati ya tugasnya membantu bupati. Membantunya dalam hal apa saja? Ya dalam hal yang diinginkan oleh bupati, apa saja. Selain itu ya tidak. Ya cuma gitu-gitu saja,” tuturnya.
Menurutnya, fokus klarifikasi tetap berkisar pada perannya serta kemungkinan keterlibatan dalam isu tersebut.
“Ya peran saya sebagai Wakil Bupati betul, apakah ada keterlibatannya. Yang pasti ditanyakan itu. Kemudian mengetahui atau tidak. Tidak, saya tidak mengetahui apa-apa,” ujarnya.
Ammy menambahkan bahwa latar belakangnya sebagai mantan anggota DPR RI membuatnya belum familiar dengan dinamika praktik pemerintahan daerah.
“Gak tahu. Sebelum jadi wakil bupati kan saya di pusat, di DPR RI. Jadi saya tidak mengerti praktek-praktek di daerah seperti apa saya tidak tahu. Wakil bupati juga kewenangannya terbatas, malah dibilang hampir nggak ada kewenangan. Jadi saya lagi enjoy-enjoy saja jadi wakil bupati,” tutupnya.
Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman yang diduga memerintahkan Sekda Cilacap Sadmoko mengumpulkan uang dari perangkat daerah.
Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.
Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.
Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.
Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






