KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Ammy Terkait Dugaan Pemerasan THR

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 06 Mei 2026 | 08:45 WIB
Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya (Beritanasional/Panji)
Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik mendalami keterangan Ammy terkait dugaan pemerasan dan pungutan tunjangan hari raya (THR) pada periode sebelumnya.

“Untuk Saudari AAF, didalami pengetahuannya terkait praktik-praktik pemerasan ini,” ujar Budi dikutip, Rabu (6/5/2026).

“Apakah juga sudah terjadi pada tahun atau periode-periode sebelumnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Ammy menegaskan dirinya tidak mengetahui dugaan pola pemerasan terkait pemberian THR kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Cilacap.

Pernyataan itu ia sampaikan usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus rasuah yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

“Saya nggak tahu sama sekali, beneran. Dan saya nggak pernah dilibatkan, saya nggak pernah diajak bicara. Saya juga malah nggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu,” ujar Ammy.

Ketika ditanya apakah pemberian THR untuk Forkopimda merupakan praktik yang lazim, ia kembali menegaskan tidak memiliki pengetahuan mengenai hal tersebut.

“Waduh, jangan tanya sama saya biasa atau tidak, saya belum pernah. Jadi biasa atau tidak, saya nggak tahu,” ucapnya.

Ammy juga memastikan bahwa pada momentum Lebaran sekalipun dirinya tidak mengetahui isu tersebut.

“Sama sekali nggak tahu, Mas. Sumpah demi Allah,” katanya.

Ia menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik hanya berfokus pada pengetahuannya sebagai Wakil Bupati serta ruang lingkup tugasnya.

“Ya, cuma ditanya apakah saya mengetahui atau tidak. Saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian ditanya tugas-tugas wakil bupati itu apa, bertanggung jawab kepada siapa. Saya bertanggung jawab kepada Mas Samsul. Tugas wakil bupati membantu bupati sesuai arahan. Selain itu tidak ada. Ya, cuma begitu saja,” tuturnya.

Menurutnya, fokus klarifikasi tetap berkisar pada perannya serta kemungkinan keterlibatan dalam isu tersebut.

“Peran saya sebagai wakil bupati, apakah ada keterlibatan. Yang pasti itu yang ditanyakan. Kemudian mengetahui atau tidak. Tidak, saya tidak mengetahui apa-apa,” ujarnya.

Ammy menambahkan bahwa latar belakangnya sebagai mantan anggota DPR RI membuatnya belum familiar dengan dinamika praktik pemerintahan daerah.

“Saya tidak tahu. Sebelum jadi wakil bupati saya di pusat, di DPR RI. Jadi saya tidak mengerti praktik-praktik di daerah seperti apa. Kewenangan wakil bupati juga terbatas, bahkan bisa dibilang hampir tidak ada. Jadi saya menjalani saja,” tutupnya.

Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang diduga memerintahkan Sekda Cilacap, Sadmoko, mengumpulkan uang dari perangkat daerah.

Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.

Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.

Setiap satuan kerja awalnya ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.

Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: