Razman Dijebloskan ke Lapas Cipinang setelah Divonis 1,5 Tahun
BeritaNasional.com - Pengacara Razman Arif Nasution resmi mendekam di balik jeruji besi penjara setelah menyandang status terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara setelah putusan perkara berkekuatan hukum (inkracht).
Razman ditempatkan sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2026).
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani saat dikonfirmasi pada Jumat (26/6/2026).
Setelah ditempatkan di balik sel, Razman terhitung harus menjalani masa kurungan selama satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik terhadap Hotman Paris.
Vonis satu tahun enam bulan ini dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, Razman dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp200 juta subsider empat bulan.
Putusan tersebut menjadi penutup perseteruan antara Razman dan Hotman Paris. Majelis hakim menyatakan Razman terdakwa terbukti mencemarkan nama baik sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus itu berkaitan dengan Razman yang menuduh Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.
Namun, tudingan tersebut berbalik setelah Iqlima mencabut laporan. Hotman lantas mengambil langkah hukum untuk melaporkan Razman.
"Menyatakan terdakwa Dr. H. Razman Arif Nasution, S.Ag., M.A.Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," paparnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







