Komisi III Gelar RDPU Kasus ABK Sea Dragon, Tegaskan Tidak Intervensi
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang dijatuhi hukuman mati terkait kasus penyelundupan narkotika.
Komisi III mengundang keluarga ABK, Fandi Ramadhan, beserta kuasa hukumnya, Hotman Paris. "Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan hanya menilai penerapan kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Habiburokhman menegaskan, RDPU ini bukan untuk mengintervensi aparat penegak hukum, melainkan untuk memastikan proses hukum dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan aparat penegak hukum," ujarnya.
"Akan tetapi, kewajiban kami adalah memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Ia menambahkan, DPR sebagai pembuat undang-undang sekaligus pengawas kerja penegak hukum dapat menyampaikan sikapnya kepada pengadilan. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui amicus curiae.
"Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur bahwa hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat, selain menilai fakta-fakta persidangan," ujarnya.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






