KPK Dalami Permintaan Iuran dari Bupati Cilacap ke Kepala SKPD

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:21 WIB
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kenakan rompi orange tersangka KPK. (BeritaNasional/SinPo)
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kenakan rompi orange tersangka KPK. (BeritaNasional/SinPo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan iuran uang dari Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai pihaknya memeriksa 5 saksi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Melanjutkan pemeriksaan para saksi sebelumnya, pemeriksaan kali ini penyidik mendalami permintaan iuran uang dari Bupati melalui Sekda, dan penerusan perintah dari Sekda kepada para Kepala SKPD,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Lima saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap Wahyu Ari Pramono serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma.

Lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Sukaryanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap Hamzah Syafroedin, serta Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Rochman.

Selain alur permintaan iuran, penyidik juga mendalami sumber uang yang digunakan para kepala SKPD untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Sebagian besar para Kepala SKPD menggunakan uang pribadinya untuk iuran, bahkan ada yang meminjam Koperasi,” ujar Budi.

KPK juga menemukan praktik pengumpulan dana secara patungan di internal dinas.

“Selain itu ada juga yang patungan dari para kepala bidang ataupun struktural di dinasnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, penyidik mengonfirmasi teknis pengumpulan uang hingga persiapan penyerahan dana kepada pihak eksternal.

“Penyidik juga mengkonfirmasi terkait teknis pengumpulan uang dan persiapan untuk penyerahannya ke pihak eksternal,” kata Budi.

Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman yang diduga memerintahkan Sekda Cilacap Sadmoko mengumpulkan uang dari perangkat daerah.

Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.

Menindaklanjuti perintah tersebut, sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.

Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.

Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.

Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: