Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Panggil Direktur Komunikasi Kemnaker
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Christianus Heru W.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Heru diperiksa terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK pemerasan dalam pengurusan serifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil 4 saksi lain di antaranya, PPK Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Zuhri Ferdeli.
Lalu, tiga orang pihak swasta, yakni John Hendrik, Elisabeth Meta Suryani dan Theo Dora Setiono.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Aksi pemerasan diduga berlangsung sepanjang 2019–2024.
Para pejabat Kemnaker bersama pihak Perusahaan Jasa K3 disinyalir memperlambat penerbitan sertifikat dan meminta sejumlah uang agar prosesnya berjalan mulus.
Dalam penyidikan ditemukan dugaan akumulasi uang pemerasan mencapai Rp 201 miliar, yang kemudian mengalir ke sejumlah pejabat.
Salah satu ASN yang disebut menerima jumlah terbesar ialah Irvian Bobby Mahendro, dengan nilai sekitar Rp 69 miliar yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) juga diduga memperoleh Rp3 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler dua bulan setelah ia dilantik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







