Kapolri Nilai Penguatan Kompolnas Cukup Masuk Revisi UU Polri, tak Perlu UU Baru
BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menilai rekomendasi Komisi Reformasi Percepatan Polri terkait penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) cukup dengan revisi dalam undang-undang Polri.
Penilaian itu disampaikan Sigit menanggapi usulan eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang mendorong adanya Undang-Undang Kompolnas sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi lembaga tersebut.
“Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas," kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Maka dari itu, Sigit memandang tidak perlu undang-undang baru yang mengatur Kompolnas. Tetapi cukup dalam revisi undang-undang Polri yang di dalamnya nanti memasukan beberapa penguatan.
"Jadi tidak perlu ada undang-undang baru. Namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sempat merekomendasikan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki kewenangan lebih kuat, sebagai bagian dari pengawasan eksternal Polri.
Tercatat ada tiga point penguatan mulai dari keanggotaan, komposisi, dan wewenang tertuang dalam hasil kajian yang telah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan untuk memperbaiki institusi Polri.
“Kompolnas kalau selama ini kan lebih pada perumusan kebijakan dan strategi, mengusulkan apa pengangkatan Kapolri, ya. Ke depan, dikuatkan. Dikuatkan rekomendasinya itu ada di tiga hal,” kata Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Komjen (Purn) Ahmad Dofiri, dikutip Kamis (7/5/2026).
Pertama untuk keanggotaan Kompolnas yang selama ini ada ex-officio ke depan diharapkan bisa dihilangkan. Diganti dengan keseluruhan anggotanya dipilih dari perwakilan masyarakat.
“Ya, jabatan-jabatan kalau selama ini kan masih ada pejabat, ada beberapa menteri yang duduk di situ. Ke depan semua, sembilan orang nanti akan dipilih langsung dari perwakilan masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya untuk komposisi keanggotaan, karena tidak ada ex-officio seperti Menteri dalam Kompolnas. Maka seluruh anggota akan dipilih untuk mewakili beberapa latar belakang untuk tergabung menjadi satu kesatuan anggota Kompolnas.
“Berkaitan dengan komposisi tadi, sudah menyampaikan, perwakilan dari Pati Polri yang sudah purnawirawan, kemudian dari advokat yang senior yang punya pengalaman mumpuni tapi dia juga tidak boleh aktif jadi advokat, harus lepas. Kemudian dari akademisi, dan dari tokoh masyarakat. Nah kira-kira seperti itu,” sebutnya.
Menurutnya, soal komposisi keanggotaan diserap dalam hasil rekomendasi berdasarkan masukan berbagai pihak yang melihat kinerja Kompolnas sebagai pengawasan tidaklah optimal mengawasi kinerja Polri.
“Kalau selama ini kan Kompolnas kemudian ada yang bilang "Kompolnas jadi juru bicara polisi, kemudian jeruk makan jeruk," dan banyak sekali aspirasi yang muncul seperti itu. Ke depan tidak. Karena apa? Kewenangannya yang diperluas, ya,” tegasnya.
“Jadi, kewenangan yang diperluasnya di mana? Yaitu pertama, dia bisa melakukan pengawasan langsung berkaitan dengan bidang eh pembinaan tadi. Apakah itu SDM, logistik, maupun anggaran, dan berkaitan dengan bidang operasional,” tambah dia.
Selanjutnya terobosan paling revolusioner terkait dengan peran investigasi terhadap pelanggaran kode etik anggota Polri. Kompolnas yang biasanya hadir sebagai pengawas, diharapkan mempunyai wewenang lebih besar.
“Apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, ya, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti. Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu,” bebernya.
Dofiri berharap dengan wewenang itu fungsi Kompolnas bukan sekedar rekomendais. Tetapi juga memiliki kekuatan eksekutorial agar hasil perbaikan dilaksanakan dengan benar.
“Nah yang seperti itulah kira-kira ya. Nah jadi bukan hanya sekedar rekomendasi. Nah, itu pengawasan,” ucapnya.

EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







