KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Berjenjang oleh Bupati Cilacap
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi dugaan pemerasan oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman di RSUD wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemerasan tersebut berjenjang mulai dari pejabat tertinggi hingga kepada para staf.
“Jadi Bupati ini diduga melakukan tindak pemerasan ya kepada pihak-pihak di SKPD di wilayah Cilacap ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (30/5/2026).
“Bahkan permintaan ini kemudian berefek domino ya, permintaan ini turun hingga ke stafnya,” tambahnya.
Menurut Budi, para kepala dinas juga merogoh kantong pribadu untuk memenuhi keinginan dari Syamsul Aulia.
“Kepala dinas kemudian selain menyiapkan uang itu dari kantong pribadi, dari tabungan, juga meminta kepada stafnya lagi di bawah ya,” tuturnya.
Budi mengatakan, pemerasan atau pengumpulan uang di RSUD Cilacap tersebut terasa hingga ke staf paling bawah.
“Sehingga efek pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati ini dirasakan hingga sampai titik bawah,” ucapnya.
Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman yang diduga memerintahkan Sekda Cilacap Sadmoko mengumpulkan uang dari perangkat daerah.
Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.
Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.
Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.
Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







