KPK Periksa 6 Pejabat Pemkab Cilacap, Dalami Alur Pemerasan Bupati Nonaktif
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 saksi yang terdiri dari jajaran perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi didalami soal alur perintah pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman.
“Didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (6/5/2026).
“Seperti apa mekanismenya, bagaimana perintah itu turun, bagaimana mekanisme pengumpulan uang,” tambahnya.
Keenam pejabat tersebut di antaranya, Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana dan Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap Aris Munandar.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap Bayu Prahara dab Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Budi Santosa.
Lalu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap Jarot Prasojo dan Kadis Perikanan Pemkab Cilacap Indarto.
“Di mana dalam penyidikan perkara ini, sejauh ini penyidik belum mendapatkan informasi, belum mendapatkan keterangan bahwa uang-uang yang dikumpulkan ini terkait dengan APBD,” tuturnya.
Budi mengatakan para saksi mengaku uang-uang yang dikumpulkan berasal dari kantong pribadi, pinjaman, dan dikumpulkan dari para staf di bawahnya.
“Sehingga ini menjadi berjenjang, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah,” kata dia.
Menurutnya, pengumpulan dana dari para staf di bawah bernilai dari tiga hingga sepuluh juta sehingga menyebabkan efek domino.
“Dampak domino, pemerasan di level atas kemudian turun sampai ke staf yang kemudian harus mengumpulkan uang-uang tersebut,” ucapnya.
Kemudian, kata Budi, konstruksi perkara juga mengungkap uang-uang yang dikumpulkan itu menjadi THR dari bupati kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap.
“KPK menemukan pola pemerasan berjenjang dalam perkara Cilacap. Uang yang dikumpulkan bukan berasal dari APBD, melainkan dari sumber lain,” tandas Budi.
Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman yang diduga memerintahkan Sekda Cilacap Sadmoko mengumpulkan uang dari perangkat daerah.
Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.
Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.
Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







