KPK Ungkap Perangkat Daerah Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 15 Maret 2026 | 10:16 WIB
KPK Tangkap Tangan Tersangka Terkait Pemerasan dan Penerimaan Lainnya di Kabupaten Cilacap. (Foto/KPK)
KPK Tangkap Tangan Tersangka Terkait Pemerasan dan Penerimaan Lainnya di Kabupaten Cilacap. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sumber dana yang digunakan sejumlah perangkat daerah Kabupaten Cilacap untuk memenuhi permintaan tunjangan hari raya (THR) dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menurut Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Asep Guntur Rahayu, para saksi mengaku merogoh kantong pribadi untuk memenuhi permintaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

“Dari informasi yang kami terima dari para Kepala SKPD itu, bahwa ada yang kemudian meminjam ya, meminjam uang itu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Minggu (15/3/2026).

Asep menjelaskan, praktik meminjam uang untuk memenuhi permintaan tersebut berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar.

Menurut dia, utang tersebut berisiko dibayar melalui praktik ijon proyek di masing-masing dinas.

“Meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya (masing-masing Dinas),” tuturnya.

“Sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026,” tambah Asep.

KPK menilai, permintaan THR itu tidak bisa dianggap persoalan kecil karena ijon proyek berpotensi merugikan masyarakat dan berdampak pada kualitas pembangunan serta pelayanan publik.

“Nah nanti, pada saat proyeknya tentu kalau sudah di-ijon seperti itu, kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun gitu,” kata dia.

Ia mencontohkan, dampak tersebut bisa terlihat pada proyek infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang berada di bawah dinas pekerjaan umum.

“Misalnya, kalau dimintakan ke PUPR ya, sarana jalan, jembatan, lain-lain, bangunan-bangunan fisik itu akan terdampak,” ucapnya.

“Kalau dimintakan ke dinas kesehatan, layanan kesehatan dan lain-lain, obat dan lain-lain, masyarakat tidak akan sehat semestinya. Jadi dampak ikutannya, ini menjadi lebih besar gitu ya. Itu tidak hanya kita memandang ini diambil hanya misalkan untuk THR gitu engga,” tandasnya.

Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap yang diduga memerintahkan Sekda mengumpulkan uang dari perangkat daerah. Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.

Dalam pertemuan itu, disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan. Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret. Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: