KPK Ungkap Skema Pengumpulan Uang THR di Pemkab Cilacap, Rp610 Juta Sudah Terkumpul!
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan usai lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah orang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara tersebut bermula ketika Syamsul memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang dari perangkat daerah.
Uang tersebut disebut akan digunakan sebagai THR bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.
“Bupati Cilacap diduga memerintahkan Sekda mengumpulkan uang dari perangkat daerah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Minggu (15/3/2026).
“Untuk kebutuhan pemberian THR kepada pihak eksternal maupun untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.
Rapat Internal Tentukan Kebutuhan Rp515 Juta Target Rp750 Juta
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat Pemkab Cilacap membahas kebutuhan dana THR. Pertemuan itu melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III pemerintah daerah.
“Hasil pembahasan tersebut menyepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta,” kata Asep.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sejumlah pejabat kemudian meminta uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. KPK menyebut total target setoran mencapai Rp750 juta.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Pada awalnya setiap satuan kerja ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
“Realisasi setoran yang diterima berkisar antara Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah,” ujar Asep.
Besaran Setoran Ditentukan Pejabat Tertentu, Batas Waktu Sebelum Libur Lebaran
KPK menyebut besaran setoran dari setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan pertimbangan salah satu pejabat pemerintah daerah. Jika suatu perangkat daerah tidak sanggup memenuhi target setoran yang ditentukan, mereka diminta melapor agar jumlahnya dapat disesuaikan.
“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diminta melapor untuk kemudian dipertimbangkan penyesuaian target setoran,” kata Asep.
KPK juga mengungkap adanya batas waktu pengumpulan dana tersebut. Uang diminta sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026.
Perangkat daerah yang belum menyetor disebut akan ditagih oleh sejumlah pejabat yang ditunjuk untuk mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut.
“Permintaan uang tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026,” ujar Asep.
Terkumpul Rp610 Juta dari 23 Perangkat Daerah, Disimpan dalam Goodie Bag
Dalam rentang 9 hingga 13 Maret 2026, KPK mencatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetor uang. Total dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui salah satu pejabat pemerintah daerah sebelum nantinya diserahkan kepada Sekda.
“Dalam periode 9 sampai 13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta,” kata Asep.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut ditemukan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah salah satu pejabat pemerintah daerah.
“Uang itu diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi salah satu pihak dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep.
Praktik Serupa Diduga Terjadi Tahun 2025, Ingatkan Kepala Daerah Tidak Wajib Beri THR
Dalam pemeriksaan awal, penyidik KPK juga menemukan indikasi praktik serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025,” ujar Asep.
Ia menyebut saat itu juga diduga ada instruksi pengumpulan uang dari perangkat daerah untuk kebutuhan THR eksternal.
KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada pihak eksternal.
Menurut Asep, praktik tersebut justru berpotensi memicu berbagai penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
“Penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenar maupun pemaafan,” ujarnya.
KPK juga menduga praktik pemberian THR kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga berpotensi terjadi di daerah lain.
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” kata Asep.
Asep mengatakan saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







