KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji ke Dirjen PHU Kemenag

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 19 September 2025 | 10:03 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang mengarah kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, dugaan aliran dana itu menjadi dasar pemeriksaan terhadap Hilman selama ini.

"Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen, sehingga itu yang menjadi utama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (19/9/2025).

“Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," imbuhnya.

Asep menekankan bahwa peran Dirjen PHU sangat penting dalam urusan haji. Menurutnya, KPK juga tengah menelusuri proses penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pembagian kuota haji.

"Ketika tadi alur perintahnya adalah penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang alur perintahnya. Bagaimana sampai SK ini terbit, yang kemudian menjadi dasar terjadinya masalah ini," kata Asep.

Ia menambahkan bahwa arus dana dalam kasus ini juga menjadi perhatian. Pasalnya, dana dari jemaah diduga melewati direktorat tempat Hilman bertugas.

"Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom-up, dari jemaah itu, ya tentunya juga pasti melewati direktorat tersebut," ucapnya.

Sebagai informasi, Hilman mulai diperiksa pada Kamis (18/9/2025) pukul 10.22 hingga 21.53 WIB, sehingga menjalani pemeriksaan selama 11,5 jam.

“Saya pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” ujar Hilman.

Saat ditanya mengenai siapa yang berinisiatif dalam penentuan pembagian kuota haji, Hilman kembali menegaskan bahwa fokus pemeriksaan masih pada aspek aturan.

“Enggak, kita pendalaman regulasi. Tahapan-tahapan,” katanya singkat.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: