KPK Kembangkan Kasus Lama, Dugaan Korupsi Minyak PETRAL–PES Diselidiki Lagi
    BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) dan Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) 2009-2015.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pengembangan ini merupakan hasil temuan penyidik dari dua perkara sebelumnya yang melibatkan pejabat PT Pertamina (Persero).
“Pada Oktober 2025, penyidik KPK melakukan pengembangan atas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan katalis di PT Pertamina Tahun Anggaran 2012–2014,” ujar Budi melalui keterangan tertulis dikutip, Selasa (4/11/2025).
Sebagai informasi, dalam perkara tersebut Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014 yang juga merangkap sebagai Komisaris PETRAL Chrisna Damayanto merupakan salah satu tersangka.
Selain itu, pengembangan turut dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012–2014 dengan tersangka Direktur PETRAL Bambang Irianto.
Budi menyebut, ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara dari hasil penyidikan dua perkara itu.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang dalam rentang waktu yang lebih panjang, yakni tahun 2009 hingga 2015.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh PETRAL dan PES.
Sprindik itu diterbitkan dengan dasar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi menambahkan, dalam tahap awal penyidikan ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait, serta mempelajari berbagai dokumen yang relevan dengan perkara tersebut.
“Dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut,” tutur Budi.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidikan masih bersifat umum.
“Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka,” pungkas Budi.
 
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
       
    





