Masalah Pribadi Jadi Alasan Onad Gunakan Narkoba, Bakal Direhabilitasi?
BeritaNasional.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengelompokkan artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo sebagai klaster pengguna atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
“Saat ini masuk dalam klaster pengguna,” kata Budi saat dikonfirmasi Selasa (4/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa motif penggunaan narkotika jenis ganja dan ekstasi yang dilakukan Onadio Leonardo, diakui karena tekanan masalah pribadi yang dialaminya.
"Untuk motif menggunakan narkotika untuk OL karena ada permasalahan pribadi," ujar Budi.
Mengenai nasib Onad, Budi menjelaskan Polres Metro Jakarta Barat selaku pihak yang menangani telah mengajukan assessment untuk rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta.
Kata dia, pengajuan ini juga dilayangkan atas permohonan dari pihak keluarga selaku penjamin untuk Onadio Leonardo bisa menjalani rehabilitasi, akibat penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya
“(Sehingga keputusan rehabilitasi) Melihat hasil assesment dulu (dari BNN Jakarta) sebagai bahan gelar perkara (penyidik),” terang Budi.
Sementara, Budi mengatakan untuk pria berinisial RK yang ditangkap di Sunter, Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, berperan sebagai pemasok narkoba kepada Onadio.
"Sedangkan Untuk RK sebagai tersangka pemasok Narkotika kepada OL & akan dilakukan penahanan terhadap RK," imbuhnya.
Sekedar informasi jika Leonardo Arya atau Onadio Leonardo ditangkap bersama istrinya Beby Prisillia Gustiansyah oleh polisi di rumahnya daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Setelah ditangkap keduanya dilakukan tes urine dengan hasil Beby Prisillia dinyatakan negatif dan dipersilahkan pulang. Namun Onadio dinyatakan positif ganja dan ekstasi sehingga harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







