KPK: Uang Fee Kuota Haji Mengalir Berjenjang ke Pucuk Pimpinan Kemenag

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 September 2025 | 14:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan aliran dana hasil korupsi kuota haji yang diduga mencapai level pimpinan tertinggi di Kementerian Agama (Kemenag). 

Uang tersebut berasal dari fee pembagian kuota haji khusus tambahan yang diberikan kepada perusahaan travel.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, nilai setoran dari setiap kuota berkisar antara USD2.600 hingga USD7.000. 

“Nah aliran uang tadi yang USD 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (10/9/2025).

Menurut Asep, aliran dana tersebut melewati beberapa lapisan sebelum diterima oleh pejabat Kemenag yang terlibat. Ia menyebut setiap lapisan memiliki bagian masing-masing. 

“Secara berjenjang, ya melalui orangnya. Ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” tuturnya.

“Nah ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” imbuh Asep.

Asep mengungkap ada indikasi niat jahat di balik pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dilakukan dengan skema 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. 

“Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Pembagian ini dilakukan tidak hanya begitu saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lahir dari komunikasi awal antara pihak asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan oknum di Kemenag. 

“Tetapi pembagian menjadi 50 persen atau 10 ribu itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata dia.

“Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” imbuhnya.

Asep juga mengonfirmasi adanya aliran dana dari perusahaan travel ke pejabat Kemenag. Sejumlah pihak telah dipanggil penyidik untuk mendalami asal usul permintaan tersebut. 

“Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” kata Asep.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: