Soal Jokowi, Eks Penyidik Dorong KPK Tegakkan Kesetaraan Hukum di Kasus Korupsi Haji
BeritaNasional.com - Terkait peluang Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) jadi saksi, eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai, penanganan perkara kuota haji 2024 tidak boleh keluar dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia pun menegaskan agar lembaga antirasuah tidak memberikan ruang kepada pihak mana pun yang kebal terhadap pemeriksaan.
"Penanganan perkara kuota haji harus berdiri tegak di atas prinsip persamaan di hadapan hukum," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2025).
"Tidak boleh ada pengecualian, tidak boleh ada wilayah yang kebal dari pemeriksaan," tegas Praswad.
Ia menyebut, setiap indikasi keterlibatan pejabat aktif maupun mantan pejabat negara wajib ditelusuri tanpa kompromi.
"Jika fakta penyidikan mengarah pada keterlibatan, pengaruh, atau arahan dari siapa pun, baik pejabat aktif maupun mantan pejabat negara, maka KPK wajib menelusurinya secara objektif dan profesional," ujarnya.
Menurutnya, kredibilitas lembaga antirasuah diukur dari keberaniannya menjangkau semua pihak relevan.
"Integritas penegakan hukum diukur dari keberanian untuk memeriksa semua pihak yang relevan, bukan dari siapa yang disentuh lebih dulu atau siapa yang dihindari," jelas Praswad.
Ia menegaskan publik menuntut proses hukum yang terbuka dan bebas intervensi. Menurutnya, masyarakat menanti KPK menuntaskan kasus ini dengan baik.
"Publik pun menanti proses hukum yang transparan, independen, dan benar-benar bebas dari intervensi kekuasaan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan tak menutup peluang pemanggilan Presiden Joko Widodo sebagai saksi terkait perkara kuota haji 2024 bergantung pada kebutuhan penyidik. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik perlu mendalami motif diskresi Kementerian Agama dalam pembagian kuota tambahan.
“Terkait dengan pemanggilan saksi (Jokowi), siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, asal-usul tambahan 20.000 kuota haji sudah dijelaskan Dito sebagai upaya memotong panjangnya antrean haji di Indonesia.
“Sehingga kemudian Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sejumlah 20.000 kuota itu,” ujarnya.
KPK juga menyoroti pembagian kuota 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus yang berbeda dari porsi 92 persen dan 8 persen sebagaimana ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Motif dari diskresi itu apa? Itu yang kemudian didalami oleh penyidik,” kata Budi.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran “commitment fee” terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK juga menetapkan dua tersangka yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






