RKUHAP Disebut Bakal Akomodasi Kekhususan UU KPK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Ketua KPK Setyo Budianto menyebut kekhususan UU KPK akan dikecualikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal itu disampaikan Setyo usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (20/8/2025).

"Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian. Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan. Artinya dikecualikan pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK," ujar Setyo.

Maka itu, ia berharap revisi KUHAP nantinya tidak akan melemahkan, merugikan apalagi menghilangkan kewenangan KPK.

"Nah, harapannya sampai dengan nanti Undang-Undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK," katanya.

KPK sendiri telah mengirimkan kajiannya terkait revisi KUHAP kepada DPR. Undangan rapat kali ini merupakan bentuk respon DPR atas kajian tersebut.

"Ya undangan ini kan mereka merespons pokok-pokok kami jelaskan lagi ada tiga yang kami sampaikan harapannya itu diakomodir terkait kewenagan organisasi UU-nya seperti apa mudah-mudahan itu diakomodir Komisi III bisa melihat sebagai penguatan KPK," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: