Kader NasDem Ditangkap, Ketua KPK Jelaskan Terminologi OTT di Depan Sahroni

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:42 WIB
Rapat Kerja Komisi III dengan KPK bahas kinerja KPK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Kerja Komisi III dengan KPK bahas kinerja KPK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, memberikan penjelasan terkait terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025).

Penjelasan itu diberikan sebagai respons atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, terkait penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang merupakan kader Partai NasDem.

"Sebelumnya kami ingin melaporkan, kami sampaikan ini terkait nomenklatur atau terminologi dari OTT," ujar Setyo.

"Terminologi OTT ini sebenarnya hanya merupakan kebiasaan atau istilah yang berkembang di masyarakat. Istilah OTT dimaknai sebagai operasi tertangkap tangan," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa KPK sendiri tidak secara resmi menggunakan istilah OTT sebagaimana dikenal publik. Menurutnya, OTT termasuk dalam proses tindakan penyelidikan.

"Kami di KPK sebenarnya menyebutnya sebagai tindakan penyelidikan," jelas Setyo.

Setyo menjelaskan bahwa dasar hukum terkait OTT terdapat dalam Pasal 102 Ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa penyelidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan jika mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Penanganan tindak pidana korupsi kami pikirkan secara normatif dan sistematis. Perbuatan ini termasuk extraordinary crime," ujarnya.

Karena itu, kata dia, penindakan yang dilakukan KPK juga bersifat luar biasa, namun tetap dibatasi oleh norma hukum dan peraturan perundang-undangan.

Kasus Abdul Azis: Berawal dari Informasi Masyarakat

Dalam kasus Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, KPK menjelaskan bahwa proses penyelidikan berawal dari informasi masyarakat terkait proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur tahun 2025.

Informasi tersebut kemudian diolah dengan berbagai sumber hingga diterbitkan surat perintah penyelidikan.

"Dengan adanya surat perintah ini, kami melakukan beberapa kegiatan, antara lain penyadapan dan kegiatan lapangan," kata Setyo.

Ia mengungkapkan bahwa dari kegiatan di lapangan, tim KPK menemukan bukti akurat berupa uang serta keterangan dari sejumlah pihak yang diamankan.

"Dalam hal ini, tindakan yang kami lakukan adalah meminta keterangan. Selain itu, bukti berupa uang juga telah kami amankan," ujarnya.

Setyo menambahkan bahwa penindakan tidak hanya dilakukan di Kendari, tetapi juga di Jakarta, karena pihak swasta yang terlibat berada di ibu kota.

Dari pengembangan tersebut, KPK menemukan bahwa uang tersebut ditujukan kepada Abdul Azis. Namun, saat pencarian dilakukan, Azis diketahui telah meninggalkan lokasi.

"Jadi, kami melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan pengejaran ke lokasi tersebut," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: