Ridwan Kamil Buka Peluang Damai, Asalkan Lisa Mariana Minta Maaf

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutara. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutara. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Polemik mengenai status anak yang menjadi perdebatan antara selebgram sekaligus model Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), akhirnya terjawab berdasarkan hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri.

Hasil tersebut menyatakan bahwa anak Lisa Mariana yang berinisial CA bukan merupakan anak kandung Ridwan Kamil. Lantas, apakah ada kemungkinan perdamaian antara kedua belah pihak setelah kejelasan hasil DNA?

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka peluang untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, dengan syarat Lisa Mariana bersedia meminta maaf secara terbuka atas polemik yang ditimbulkannya.

“Ya tentu semua peluang ada. Pak Ridwan Kamil kan mempertimbangkan semua itu, apalagi kalau misalnya Lisa Mariana meminta maaf ke media, ke media sosial, dan sebagainya. Itu juga yang kami sampaikan ke pengadilan,” ujar Muslim di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Muslim menambahkan bahwa apabila permintaan maaf tersebut dilakukan, maka hal itu sesuai dengan keinginan RK untuk mengakhiri polemik yang telah mencemarkan nama baiknya.

“Memang ini yang diinginkan oleh Pak Ridwan Kamil. Sejak awal beliau meminta dilakukan tes DNA, untuk apa? Untuk mengakhiri konflik dan mendapatkan kepastian hukum. Nah, sekarang kepastian hukum sudah ada, maka konfliknya juga sudah seharusnya berakhir,” jelasnya.

Muslim juga menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka ruang untuk restorative justice, dengan berbagai pertimbangan yang nantinya akan diputuskan oleh Ridwan Kamil sendiri.

“Kami dari pihak pelapor memandang bahwa peluang untuk restorative justice selalu terbuka. Karena memang hal itu dibenarkan dalam undang-undang. Nanti akan kami pertimbangkan,” katanya.

Respons Pihak Lisa Mariana

Secara terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil tes DNA tersebut dengan lapang dada.

Ia menilai bahwa masalah ini sebaiknya tidak terus diperpanjang karena menyangkut aib kedua belah pihak.

“Sekarang begini, apa pun hasilnya, kita dari kedua belah pihak harus menerimanya dengan lapang dada. Untuk ke depannya, mari doakan yang terbaik,” kata Jhon.

“Saya sudah berulang kali bilang, hasil tes DNA ini mudah-mudahan bisa menjadi solusi. Jadi tidak perlu lagi saling menyudutkan. Ini kan menyangkut masalah aib. Sudah, selesaikan saja,” tambahnya.

Terkait kemungkinan permintaan maaf, Jhon menyebut hal itu sebagai persoalan teknis yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan kliennya. Namun ia berharap, kedua pihak bisa menutup bab ini dengan baik.

“Kalau bicara soal permintaan maaf, ya kedua belah pihak harus saling minta maaf. Yang jelas, doakan saja yang terbaik. Cerita LM dan RK, sudah lah, sudah selesai,” tuturnya.

Kepolisian Segera Gelar Perkara

Setelah hasil tes DNA diumumkan, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan akan segera menggelar perkara dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil.

“Tentunya dari penyidik, terkait dengan informasi ini, kami akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, saat jumpa pers, Rabu (20/8/2025).

Gelar perkara tersebut dilakukan guna menetapkan tersangka dalam laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Lisa Mariana, yang dilakukan melalui sejumlah media sosial.

“Langkah paling dekat adalah menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Nanti akan kami update,” tambahnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian telah memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, karena ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: