Ilham Habibie Lunasi Rp1,3 Miliar, KPK Tak Permasalahkan Proses Asset Recovery

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan upaya anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, yang mengembalikan uang senilai Rp1,3 miliar.
Hal ini terkait kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB yang membuat mobil Presiden Habibie disita KPK.
Pasalnya, Ilham sempat menjual mobil tersebut kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang diduga menggunakan uang korupsi.
"Pak IH kemudian menyerahkan kembali, ya tidak ada masalah," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Rabu (1/10/2025).
"Asal memang keterangannya benar, uang itu diberikan saudara RK kepada saudara IH dalam rangka jual beli, walaupun mungkin belum tuntas," imbuhnya.
Asep menambahkan, langkah Ilham sejalan dengan metode follow the money yang diterapkan KPK untuk melacak aliran dana dalam kasus dugaan korupsi BJB.
"Sebenarnya kami sedang menelusuri uang itu ke mana. Follow the money-nya yang kami sedang cari," tuturnya.
Ia menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak menjadi masalah karena benda-benda yang disita KPK nantinya akan melalui proses lelang.
"Sebenarnya uangnya yang sedang kami telusuri," ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengembalian mobil Mercedes-Benz kepada Ilham Habibie telah disetujui.
Mobil dikembalikan setelah Ilham menyerahkan Rp1,3 miliar, yang merupakan cicilan pembayaran mobil oleh RK.
"Betul. Dalam perspektif KPK, penyitaan adalah untuk upaya pembuktian sekaligus langkah awal dalam optimalisasi asset recovery," kata Budi.
"Dengan pengembalian uang Rp1,3 miliar ini, juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery perkara ini, sekaligus bagian dari proses pembuktian," tambahnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 13 jam yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu