KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dan Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 01 Oktober 2025 | 10:46 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua kemungkinan dalam pertemuan antara Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH), dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pertemuan itu didalami penyidik dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Budi mengatakan penyidik tengah mendalami waktu terjadinya pertemuan tersebut, apakah berlangsung sebelum atau setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) mengenai pembagian kuota haji.

“Pendalaman terkait dengan pertemuan itu memang kemungkinannya ada dua. Artinya kalau pertemuan itu dilakukan sebelumnya, apakah ada indikasi terkait dengan pengkondisian diskresi pembagian kuota 50-50,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan, bila pertemuan berlangsung sebelum SK keluar, maka penyidik perlu menelusuri apakah keputusan pembagian kuota 50 persen reguler dan 50 persen khusus merupakan murni kebijakan Kementerian Agama atau ada dorongan dari pihak asosiasi maupun biro travel. 

Namun, apabila pertemuan itu dilakukan setelah SK diterbitkan, kemungkinan besar terkait dengan mekanisme distribusi kuota haji khusus.

“Karena distribusi kuota haji khusus ini kan juga beragam, beragam asosiasinya juga beragam mendapatkannya, distribusi sampai ke Biro Travel juga berbeda-beda,” jelasnya.

Budi menekankan bahwa distribusi kuota tidak berhenti di Kementerian Agama saja, melainkan terus mengalir hingga ke tingkat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Dalam konteks ini, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang bergerak berlawanan arah dari PIHK ke pihak lain.

“Nah aliran sebaliknya adalah terkait dengan dugaan aliran uang, dari sisi sini ya, mengalir ke sini. Nah bermuaranya ke siapa? Ke mana? Nah itu,” ucap Budi.

Ia menyebut penyidikan akan melihat secara menyeluruh alur pengelolaan kuota haji, baik dari hulu ke hilir maupun dari hilir ke hulu, untuk memastikan apakah ada praktik penyimpangan dalam proses distribusi maupun dalam pengelolaan keuangan.

“Itu yang kemudian kita lihat secara utuh, hulu ke hilirnya ataupun hilir ke hulunya seperti apa,” pungkas Budi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: