Terungkap! Konsultan Hukum di Jaksel Jadi Predator Seksual, 12 Tahun Perdaya Korban

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 01 Oktober 2025 | 20:08 WIB
Sudah Beraksi Selama 12 Tahun
Sudah Beraksi Selama 12 Tahun

BeritaNasional.com -  Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial HW (39) terhadap sejumlah korban, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa HW merupakan seseorang yang memahami hukum, namun nekat melampiaskan aksi bejatnya kepada SQ (12) dengan iming-iming hadiah.

“Bagi kami kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti tentang hukum dan korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Nicolas saat jumpa pers, Rabu (1/10/2025).

Nicolas mengungkapkan, HW merupakan seorang konsultan hukum sekaligus kepala keluarga.

“Yang bersangkutan bekerja sebagai konsultan hukum,” ucapnya.

Kasus ini bermula ketika HW berkenalan dengan SQ pada Agustus hingga September. Hingga akhirnya, HW mengajak korban ke apartemennya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Di kamar apartemennya, dia memperlihatkan video-video terkait kegiatan orang dewasa,” lanjut Nicolas.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa HW merupakan predator seksual yang telah beraksi selama 12 tahun terakhir dengan sejumlah korban, termasuk wanita dewasa.

Setiap kali melakukan pelecehan, HW selalu merekam aksinya, baik dengan korban yang sadar maupun tidak sadar direkam.

“Yang bersangkutan telah melakukan kegiatan ini kurang lebih 12 tahun. Korbannya ada yang orang dewasa, dan anehnya dia selalu merekam aksinya,” jelas Nicolas.

“Video-video itu disimpan dan digunakan untuk mengajak korban lain melakukan hal serupa,” tambahnya.

Para korban diketahui diperdaya dengan iming-iming hadiah, termasuk SQ yang masih di bawah umur.

“Modus operandinya adalah merayu korban dengan janji-janji, memberikan hadiah atau materi, hingga korban terbujuk,” ujar Nicolas.

Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Nicolas.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: