KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Isar Gas/Energi (IAE).
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Asep di Gedung Merah Putih pada Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, pada 11 April 2025, KPK telah menahan dua tersangka lain. Yakni, eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan eks Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
Asep menjelaskan konstruksi perkara bermula pada 2017 ketika PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan.
"Untuk mencari pendanaan, Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, meminta Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE Arso Sadewo melakukan pendekatan dengan PT PGN sebagai BUMN di sektor niaga gas bumi," tuturnya.
Dalam prosesnya, Iswan bersama Arso menawarkan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Melalui kedekatan antara Hendi Prio Santoso dengan pihak lain, Hendi kemudian bertemu dengan Arso Sadewo untuk mengondisikan persetujuan pembelian gas tersebut.
"Sebagai tindak lanjut, dilakukan pertemuan antara Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya guna menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE," jelas Asep.
Setelah kesepakatan tercapai, Arso disebut memberikan komitmen fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi di kantornya di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, Hendi kemudian menyerahkan sebagian uang, yakni USD 10 ribu, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya kepada Arso.
Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 9 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu