KPK Tunggu Analisis Jaksa Sebelum Hadirkan Bobby Nasution Jadi Saksi di PN Medan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU) sebelum menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan analisis tersebut penting karena perkara dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara terbagi ke dalam beberapa klaster, yakni pemberi dan penerima. 

Dengan demikian, keterlibatan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi masih perlu dikaji lebih lanjut untuk memperterang perkara.

“Kita nanti lihat hasil analisis dari tim JPU. Karena dalam perkara ini kan ada beberapa kluster ya, kluster penerima, kluster pemberi, nah, saat ini yang sudah bersidang, kluster pemberi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (1/10/2025).

Meski demikian, Budi menegaskan, setiap instruksi dari majelis hakim tetap wajib dijalankan. Namun, keputusan akhir mengenai langkah KPK sampai saat ini masih menunggu.

“Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu nanti akan sampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang. 

Permintaan ini muncul setelah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang bersaksi di persidangan, menyebut adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk proyek pembangunan jalan.

Dalam keterangannya, Haldun menyebut anggaran dua proyek jalan, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara senilai total Rp165 miliar, tidak tercantum dalam APBD murni 2025. 

Dana proyek tersebut disebut berasal dari sejumlah dinas dan dilegalkan melalui Pergub. Mendengar hal itu, Hakim Khamozaro Waruwu meminta Bobby dihadirkan.

“Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan maka gubernur harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain Bobby, hakim juga memerintahkan agar Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah enam kali diubah.

Adapun perkara ini tengah mengadili dua terdakwa swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Kasus ini turut menyeret nama eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal dekat dengan Bobby Nasution. Namun, perkaranya belum masuk persidangan karena berkasnya masih dalam proses pelimpahan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: