Soal Keracunan MBG, BGN: Masih Banyak SPPG Belum Punya Sanitasi yang Baik

BeritaNasional.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memiliki sanitasi yang baik. Hal tersebut menjadi salah satu temuan penyebab terjadinya keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.
"Dari kejadian di berbagai tempat, nampak juga bahwa belum semua air di SPPG memiliki sanitasi yang baik," kata Dadan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Maka itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh SPPG membutuhkan alat sterilisasi. SPPG perlu memiliki alat agar bisa mencuci alat makan dengan air panas.
"Sehingga memang kemudian Pak Presiden memerintahkan agar di seluruh SPPG dibutuhkan alat sterilisasi. Alat makan seperti yang di Bandung, setelah kita cek SPPG-nya bagus sekali, ketika kita cek apakah mencucinya menggunakan air panas, ternyata belum disiapkan," ujar Dadan.
"Beberapa SPPG sudah memiliki alat sterilisasi dengan pemanas gas yang bisa memanaskan 120 derajat dalam satu menit, sudah bisa sterilisasi terkait dengan alat makan," sambungnya.
BGN juga mendorong seluruh SPPG meningkatkan sanitasi. BGN telah menginstruksikan menggunakan air galon untuk memasak dan untuk membersihkan alat, airnya perlu disaring lebih dahulu.
BGN sudah mengeluarkan aturan untuk persiapan sertifikasi SPP. Yaitu Serifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sertifikasi keamanan pangan.
"Dan kami sebenarnya sudah membuat Peraturan Keputusan Kepala Badan terkait dengan persiapan sertifikasi, yaitu sertifikasi laik higiene dan sanitasi, yang nanti mungkin Pak Menteri Kesehatan akan lebih rinci menjelaskan itu. Selain itu, kami juga tidak hanya berkaitan dengan sanitasi, kami juga ingin menerapkan sertifikasi keamanan pangan berupa HACCP," jelas Dadan.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu