BGN Siapkan Insentif Dasar Rp6 Juta per Hari untuk SPPG

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 12 November 2025 | 18:37 WIB
Menu makan bergizi gratis. (BeritaNasional/Elvis)
Menu makan bergizi gratis. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan insentif dasar kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perebutan penerima manfaat antar-Satuan. Menurut Dadan, beberapa kasus penyerobotan penerima manfaat muncul karena jumlah peserta di sejumlah wilayah masih tergolong kecil, bahkan kurang dari 3.000 orang. Kondisi itu membuat sebagian mitra khawatir tidak mampu menutup biaya operasional.

“Dengan dikeluarkanya insentif dasar, mudah-mudahan tidak ada lagi yang namanya rebutan penerima manfaat,” ujar Dadan seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, sumber dana insentif tersebut berasal dari anggaran bantuan pemerintah yang dimodifikasi, sehingga tidak akan mengganggu pembiayaan utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Lebih lanjut, Dadan menuturkan hingga kini terdapat 14.863 calon penerima insentif yang telah melalui proses verifikasi. Penentuan penerima mempertimbangkan kontribusi terbesar dari setiap SPPG, termasuk rata-rata biaya operasional yang mencapai sekitar Rp2 miliar.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa dana yang telah digelontorkan untuk program ini dapat memberikan dampak nyata sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada para mitra pelaksana.

“Ini bentuk sebagai upaya menggaransi kepada mitra yang sudah berjuang,” tutur guru besar IPB University itu.

Ketentuan pemberian insentif tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis. Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap SPPG yang memenuhi kualifikasi berhak memperoleh insentif Rp6 juta per hari.

Dadan mengatakan, insentif dasar sebesar Rp6 juta per hari itu akan diberikan selama dua tahun kepada SPPG yang memenuhi kualifikasi. “Nanti, kan, ada SPPG yang unggul, baik sekali, baik, dan itu akan membedakan insentif untuk dasar pemberian,” katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: