Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Skema Gross Split Hanya Berlaku untuk Sektor Migas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 08 Juni 2026 | 12:20 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia (Foto/doc. Sekretariat Presiden)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia (Foto/doc. Sekretariat Presiden)

BeritaNasional.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, skema gross split (bagi hasil dari kontrak) hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas (migas) sesuai Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2024.

Penegasan itu disampaikan Bahlil setelah melakukan rapat koordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan COO Danantara, Dony Oskaria di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Bahwa teman-teman media sistem di ESDM yang menganut mazhab Gross Split itu hanya ada pada sektor migas,” kata Bahlil kepada awak media usai rapat koordinasi.

Dengan begitu, lanjut Bahlil, untuk skema gross split sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto tidak berlaku untuk sektor tambang mineral dan batubara (minerba). Maka dari itu, ia menegaskan tidak ada perubahan terkait dengan hadirnya aturan gross split.

“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” tuturnya.

Bahlil menjelaskan rencana ke depan terkait minerba, tetap menggunakan aturan yang sama dengan penyesuaian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor skala prioritas. Dengan tetap memperhatikan hilirisasi dalam rangka menciptakan nilai tambah.

“Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Bapak Presiden, Menteri ESDM menyampaikan ini sehingga tidak ada lagi perdebatan -perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan dan kalau tidak ada yang jelas. Tanya ke saya,” tutur dia.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: