Saham SDA Moncer usai Under-Invoicing Diberantas, Purbaya: It’s Time to Buy, Siap-siap Serok

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 21 Mei 2026 | 12:47 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/dok Kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/dok Kemenkeu)

BeritaNasional.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penegakan praktik underinvoicing dan transfer pricing pada ekspor sumber daya alam berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan usai Presiden Prabowo Subianto mendorong penertiban praktik underinvoicing dalam ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara, sawit, dan fero alloy.

Purbaya menjelaskan, selama ini keuntungan perusahaan diduga banyak berpindah ke luar negeri melalui praktik transfer pricing. Menurut dia, jika praktik tersebut dihentikan, laba perusahaan akan tercermin lebih besar di laporan keuangan domestik.

“Potensi ke perusahaan Indonesia yang listed di bursa, justru akan positif karena yang tadinya profitnya diambil sama pemain atau pemegang saham utamanya mungkin main di luar negeri, sekarang akan terefleksi secara fair di pembukuan mereka," kata Purbaya kepada wartawan, dikutip Kamis (21/5/2026).

Maka dari itu, ia pun menilai masyarakat seharusnya mulai membeli saham SDA karena adanya potensi keuntungan imbas penegakkan under-invoicing.

"Kalau nggak salah artinya profitability-nya harus double paling nggak. Jadi, ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa. Jadi, profitnya akan menggelembung. Jadi, kalau saya bilang, it's time to buy, siap-siap serok aja," ujar Purbaya.

Senada dengan itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan, langkah penertiban underinvoicing justru akan berdampak positif terhadap perusahaan nasional karena nilai transaksi yang selama ini tidak tercatat di perusahaan dapat kembali masuk ke pembukuan resmi.

“Memang kalau biarkan market kan pembentukan harganya karena persepsi, tapi setelah ada fakta-faktanya dan juga yang lebih detail lagi, ini justru akan membuat hal yang positif karena kalau dulu, apa tadi sampaikan oleh Pak Menkeu, the whole value-nya itu nggak di-captured on the company side, tapi on the other side gitu,” kata Rosan.

Rosan berujar, praktik underinvoicing dan transfer pricing banyak ditemukan di sektor sumber daya alam, termasuk pada perusahaan yang telah melantai di bursa.

“Jadi justru mestinya kalau dilihat dari sisi itu tentunya ini menjadi lebih positif ya. Apa karena dari Pak Menkeu juga sharing the number berapa banyak, more or less tadi sampaikan, even from 20-30 even 50 percent adanya under-invoicing and then transfer pricing memang banyak terjadi di sumber daya-sumber daya ini yang di mana kebanyakan mereka juga kebanyakan sudah public listed company,” ujar Rosan.

Rosan pun menegaskan bahwa transparansi transaksi menjadi poin utama dalam kebijakan tersebut.

“Jadi, again yang seperti saya sampaikan di awal bahwa adanya ini mungkin key-nya adalah transparansi transaksi. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan ya,” tandasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: